
bnn.go.id, Bitung – Selasa, 01 Oktober 2019 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bitung bersama jajaran terkait; BNN Kota Bitung, Polres Kota Bitung, Pemerintah Kota Bitung, dan Imigrasi Kota Bitung.
Terdapat 49 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana didalamnya terdapat beberapa kasus narkoba. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya; Sabu Lebih dari 100gr; Ganja Sintesis; dan Obat-obat keras seperti Tri X dan lainnya berjumlah ratusan tablet.