Tugas Pokok BNNK Bitung
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kota Bitung merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Bitung.
Tugas
Badan Narkotika Nasional Kota Bitung mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Bitung. Tugas Badan Narkotika Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014, meliputi :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana dimaksud, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Badan Narkotika Nasional Kota Bitung menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNN Kab/Kota;
- Evaluasi dan penyusunan laporan BNN Kab/Kota; dan
- Pelayanan administrasi.